Panduan Akademik

Pedoman Perencanaan Beban Studi

Berdasarkan pada Peraturan Akademik, penyelenggaraan pendidikan FEB-UBL diatur sebagai berikut:

  1. FEB-UBL menyelenggarakan Program Sariana (S1) dengan Sistem Kredit Semester (SKS) seperti yang tercantum dalam Peraturan Akademik UBL.
  2. Sistem Kredit Semester (SKS) adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang menyatakan beban studi mahasiswa, d a beban penyelenggaraan pendidikan dengan satuan kredit atas dasar waktu semester yang setara dengan 16 minggu kerja.
  3. Satuan Kredit Semester (SKS) adalah takaran penghargaan untuk pengalaman belajar yang diperoleh melalui satu jam kegiatan terjadwal yang disertai tugas lain, baik yang terstruktur maupun yang mandiri, selama 2 – 6 jam per minggu dalam satu semester, atau pengalaman belajar lain yang setara.
  4. Kegiatan perkuliahan dapat dikelompokkan kedalam: (a) Kegiatan Tatap Muka (offline) (b) Daring (online) (c) Metode Campuran (Hybrid) (d) Praktek (Laboratorium) (e) Merdeka Belajar yang terdiri dari pemagangan, pertukaran pelajar, penelitian/riset, proyek kemanusiaan, kegiatan kewirausahaan, proyek independen, membangun desa.
  5. Satu sks untuk kegiatan tatap muka setara dengan 170 menit per minggu per semester dengan rincian seperti yang tercantum dalam Peraturan Akademik UBL, yaitu: 50 menit tatap muka, 60 menit kegiatan terstruktur, 60 menit kegiatan mandiri.
  6. Masa penyelesaian studi sebanyak-banyaknya 10 semester efektif yang dihitung sejak seorang mahasiswa terdaftar di FEB-UBL. Cuti studi tidak dimasukkan dalam perhitungan seluruh jumlah semester efektif yang ditempuh
  7. Mahasiswa wajib mengikuti kegiatan Mahasiswa yang belum menyelesaikan studinya sampai batas waktu maksimum seperti disebutkan dalam nomor 7 di atas dapat mengajukan perpanjangan waktu studi sebanyak-banyakya 4 (empat) semester setelah terpenuhinya ketentuan- ketentuan yang tercantum dalam peraturan akademik UBL. Jika setelah perpanjangan waktu studi mahasiswa tidak mampu menyelesaikan studinya, mahasiswa tersebut dikenakan sanksi berupa pencabutan hak studi melalui Surat Pemutusan Studi oleh Rektor.
  8. Pengembangan softskills sebagaimana diatur dalam Peraturan Akademik Universitas pasal 22 tahun 2010. a. Bukti keikutsertaan mahasiswa dalam kegiatan pengembangan softskills berupa surat keterangan atau sertifikat dari penyelenggara kegiatan. b. Bukti keikutsertaan diserahkan kepada pembimbing akademik untuk diverifikasi sebagai syarat mengikuti ujian pendadaran.

Pedoman Proses Perkuliahan

Perkuliahan diselenggarakan oleh Universitas, Fakultas, dan Program Studi atas dasar kurikulum yang disusun oleh Universitas sesual dengan sasaran program studi. Perkuliahan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MPK) diselenggarakan oleh Koordinator Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (KMPK). Perkuliahan Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (MBB) diselenggarakan oleh Koordinator Mata Kuliah Berkehidupan Bermasyarakat (KMBB). Perkuliahan Mata Kuliah Perilaku Berkarya (MPB) diselenggarakan oleh Koordinator Mata Kuliah Perilaku Berkarya (KMPB). Sedangkan Mata Kuliah Keilmuan dan Ketrampilan (MKK) diselenggarakan oleh Program Studi.

  1. Perkuliahan dibedakan atas: (a) Perkuliahan teori, yaitu perkuliahan yang berupa pengkajian dan penguasaan teori, seperti pada mata kuliah ilmu ekonomi, manajemen, dan akuntansi. (b) Pemagangan, yaitu aplikasi teori dalam bentuk kerja nyata di lapangan, adalah kegiatan akademik yang berupa praktik kerja lapangan sebagai suatu bentuk pengintegrasian kegiatan pengabdian kepada masyarakat, pendidikan, dan penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa program Sariana secara interdisipliner dan lintas-sektoral.
  2. Pada setiap awal semester, Silabus dan Rencana Pembelajaran Studi (RPS), disampaikan oleh dosen kepada Ketua Program Studi dan mahasiswa peserta. Silabus dan Rencana Pembelajaran Studi (RPS) yang resmi adalah Silabus dan Rencana Pembelajaran Studi (RPS) yang telah mendapat persetujuan dari Kaprodi.
  3. Perkuliahan dilaksanakan pada waktu dan di tempat sebagaimana ditetapkan dalam Jadwal Kuliah untuk semester yang bersangkutan.
  4. Pada pertemuan pertama perkuliahan, selain membagikan silabus, dosen memberitahukan kepada mahasiswa tentang: (1) materi perkuliahan), (2) macam dan banyaknya tugas yang harus diselesaikan oleh mahasiswa, (3) banyaknya ujian sisipan dan jadwal penyelenggaraannya, dan (4) aturan penilaian yang akan diterapkan. Dosen diwajibkan untuk mengisi penuh jam tatap muka perkuliahan sejak pertemuan pertama.
  5. Setiap pertemuan atau tatap muka dalam perkuliahan dosen harus memeriksa kehadiran mahasiswa. Dosen yang berhalangan hadir memberitahukan kepada Ketua Program Studi, Sekretariat Program Studi dan mahasiswa secepat mungkin. Selanjutnya dosen yang berhalangan hadir harus mengganti perkuliahan pada hari lain atau mengisinya dengan kegiatan pendidikan terstruktur.
  6. Mahasiswa yang berhak mengikuti kegiatan perkuliahan pada suatu mata kuliah adalah mahasiswa yang namanya tercantum dalam Datar Peserta Kuliah. Setelah dinyatakan berhak mengikuti perkuliahan, mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan sekurang-kurangnya 75% dari jumlah keseluruhan jam pertemuan selama satu semester dihitung dari jumlah tanda tangan mahasiswa dalam daftar hadir. Mahasiswa yang tidak memenuhi ketentuan tersebut tidak berhak mendapatkan nilai akhir dari mata kuliah yang bersangkutan.
  7. Dosen dan mahasiswa wajib menciptakan kondisi dan suasana belajar-mengajar sedemikian rupa sehingga dapat mengembangkan kemandirian, kreativitas dan kemampuan menyelesaikan masalah oleh mahasiswa. Dosen dan mahasiswa juga harus menciptakan suasana belajar-mengajar yang tidak mengganggu kegiatan belajar-mengajar di tempatiain.
  8. Peran dosen adalah fasilitator pembelajaran. Dengan demikian, dominasi dosen dalam kegiatan perkuliahan perlu dihindari. Partisipasi para mahasiswa dalam perkuliahan merupakan salah satu kunci keberhasilan belajar
  9. Satu jam pertemuan berlangsung selama 50 menit. Perkuliahan yang lebih dari satu jam pertemuan berturut-turut dapat diselingi istirahat selama 10 menit pada setiap akhir jam tata muka. Tata muka perkuliahan dimulai dan diakhiri tepat pada waktunya dan mahasiswa sudah masuk ruang kuliah sebelum dosen masuk ruangan.
  10. Apabila dosen teriambat lebin dari 15 menit, pertemuan perkuliahan dianggap tidak ada.
  11. Tes sisipan dapat dilakukan minimal satu kali dalam satu semester, dan waktunya disepakati antara dosen dan mahasiswa. Tes-tes kecil (kuis) atau tugas-tugas yang dinilai juga dikutsertakan dalam penentuan nilai akhir. Setiap pekerjaan/tugas yang dinilai, hasil dan pekerjaan/tugasnya diberitahukan kepada mahasiswa sebagai umpan balik.

Penilaian Kemajuan dan Hasil Belajar

Penilaian kemajuan belajar ini merupakan hubungan antara mata kulian dan ujian. Penielasan mengenai penilaian kemajuan dan hasil belajar di bagian ini dikuti dengan penjelasan mengenal pemberian bobot, macam-macam ujian, dan penilaian akhir program atau ketentuan kelulusan program.

A. Mata Kuliah dan Ujian

  1. Tujuan suatu mata kuliah adalah agar mahasiswa memiliki kemampuan tertentu, maka keberhasilan mahasiswa diukur dari seberapa jauh mahasiswa memiliki kemampuan yang dimaksud.
  2. Pada hakekatya ujian adalah alat untuk mengukur kemampuan mahasiswa.
  3. Penyusunan soal-soal ujian memperhatikan standar kompetensi dari mata kuliah yang bersangkutan. Standar kompetensi diber bobot sesuai tingkat pentingnya dan selanjutnya menjadi semacam cetak biru (blue print) untuk menyusun soal-soal ujian.
  4. Soal-soal ujian mempunyai fungsi yang sangat penting untuk mengukur kemampuan mahasiswa, maka soal-soal ujian harus baik dan bermutu. Dengan nilai yang bermutu serta prosedur pelaksanaan dan penilaian yang baik, maka:

a. Nilai untuk setiap mahasiswa:

(1) bersifat obyektif (tidak terpengaruh oleh seseorang) (2) dapat diandalkan (sesuai dengan kemampuan mahasiswa) (3) bersifat akurat (tepat dan rinci)

b. Keputusan yang diambil benar dan adil:

1) mahasiswa yang lulus memang benar-benar telah memiliki kemampuan sesuai dengan tujuan pembelajaran.

2) Mahasiswa yang tidak mencapai standar tertentu tidak akan lulus.

B. Penilaian Hasil Belajar

Penilaian hasil belajar meliputi: a) kuliah tori, b) kuliah pratikum, dan c) skripsi. Untuk penilaian skripsi dijelaskan dalam dokumen tersendiri, yaitu Panduan Penulisan Skripsi. Kriteria umum penilaian pada dasarnya sama. Namun, masing- masing dilengkapi dengan sifat matakuliah.

  1. Ketentuan Penilaian

Penilaian kelulusan suatu matakuliah mengikuti ketentuan sebagal berikut: 

a. Penilaian hasil belajar mahasiswa dilakukan dengan cara:

1) Penyelenggaraan ujian 2) Pemberian tugas yang relevan 

b. Jenis ujian dibedakan atas:

1) Ujian matakuliah, mencakup ujian sisipan, ujian tengah semester dan ujian akhir semester 2) Ujian skripsi atau tugas akhir 

c. Bentuk ujian dapat berupa:

1) Ujian tertulis 2) Ujian lisan 3) Praktik

  1. Pelaksanaan Ujian

Pelaksanaan ujian diatur sebagai berikut:

(a) Ujian matakuliah dilaksanakan dalam jangka waktu penyelenggaraan satu semester (b) Ujan mata kuliah terdiri atas:

1) Ujian sisipan (kuis) yang diselenggarakan sekurang-kurangnya satu kali dan sebanyak- banyakya 3 kali dalam setiap semester oleh dosen pengajar matakuliah yang bersangkutan di dalam waktu perkuliahan.

2) Ujian tengah semester diselenggarakan pada pertengahan setiap semester sesuai dengan Jangka waktu yang telah ditetapkan di dalam kalender akademik.

3) Ujian akhir semester diselenggarakan pada akhir setiap semester, dengan didahului oleh suatu masa persiapan ujian, sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan di dalam kalender akademik

  1. Ujian Susulan.

Mahasiswa diperkenankan mengikuti ujian susulan dengan mempertimbangkan:

a. Mahasiswa sakit sampai rawat inap di rumah sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan rawat inap dari rumah sakit ybs.

b. Mahasiswa mengalami musibah karena d a salah satu keluarga inti meninggal yang dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari RT setempat.

c. Mahasiswa mendapat tugas dari negara atau Fakultas atau Program Studi yang dibuktikan dengan Surat Tugas.

Permohonan menempuh Ujian Susulan diajukan kepada kaprodi secara tertulis yang dilampiri dengan persyaratan yang relevan. Pelayanan ujian susulan diserahkan kepada dosen yang bersangkutan. Diagram alur ujian susulan dapat dilihat pada gambar di bawah ini:

Sistem Penilaian

a. Nilai akhir mata kuliah merupakan hasil kumulatif dari komponen-komponen tugas, kuis, ujian tengah semester, ujian sisipan, dan ujian akhir semester. Bobot masing-masing komponen diserahkan kepada keputusan dosen dan wajib diberitahukan kepada mahasiswa.

b. Sistem penilaian yang digunakan oleh Program Studi adalah sebagai berikut :

Kisaran NilaiHuruf Mutu
> 76 A
71- 75AB
66 - 70B
61 - 65BC
56 - 60C
51 - 55D
< 50E

c. Cara dan hasil penilain dalam ujian bersifat terbuka bagi mahasiswa yang bersangkutan.

d. Tingkat keberhasilan belajar mahasiswa dinyatakan dengan bilangan yang disebut Indeks Prestasi (IP), yang ditulis sampai dengan dua angka dibelakang koma.

e. Besar IP dihitung dari jumlah hasil kali antara besar kredit (K) dan bobot nilai (N) dibagi jumlah kredit yang direncanakan, atau dinyatakan dalam rumus:

Nilai Akhir

a. Nilai akhir keberhasilan belajar mahasiswa dalam suatu matakuliah dinyatakan dengan huruf A, AB, B, BC, C, D, E. Bila tidak ada nitai karena sesuatu dan lain hal, nilai dinyatakan sebagai T yang artinya kosong. Sesudah satu bulan terhitung sejak awal pengumuman hasil belajar mahasiswa, nilai T yang tidak memperoleh nilai sebenarya tomatis berubah menjadi E.

b. Mahasiswa yang dinyatakan tidak berhak menempuh ujian akhir semester karena tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan, maka mahasiswa tersebut akan memperoleh nilai T dalam matakuliah yang bersangkutan.

c. Mahasiswa yang tidak menyelesaikan tugas pada waktunya tidak memperoleh nilal akhir dalam mata kuliah yang bersangkutan kecuali dosen yang bersangkutan memberikan ijin untuk menyelesaikan tugas tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Penilaian Hasil Belajar Sisip Program

Penilaian hasil belajar sisip program adalah evaluasi yang dilakukan untuk menentukan apakah mahasiswa yang bersangkutan boleh melanjutkan studi atau harus meninggalkan program studi yang bersangkutan.
Evaluasi sisip program dilakukan pada akhir semester 4 (empat), terhitung sejak mahasiswa yang bersangkutan terdaftar sebagai mahasiswa untuk pertama kalinya (Cuti studi tidak diperhitungkan dalam masa studi tersebut).
Ketentuan penilaian sisip program adalah sebagai berikut :
a. Mahasiswa dapat melanjutkan studinya apabila pada akhir semester 4 (empat)
dapat mencapai sekurang-kurangnya 50 (empat puluh) satuan kredit dengan IPK sekurang-kurangnya 2,00 (dua koma nol nol) dan jumlah nilai D maksimal 20% dari 50 satuan kredit. Mahasiswa yang telah mengumpulkan jumlah satuan kredit lebih dari 50 (lima puluh) satuan kredit, penentuan IPK-nya diambil dari jumlah satuan kredit dengan nilai yang lebih tinggi.
b. Pelaksanaan evaluasi hail belajar sisip program ini dilakukan oleh ketua program studidan hasilnya diserahkan kepada dekan dan kepala BAA.
c. Usul pemberhentian mahasiswa yang tidak dapat memenuhi syarat untuk melanjutkan studi disampaikan oleh ketua program studi kepada dekan. Dekan mengusulkan pemberhentian mahasiswa kepada Rektor dan Rektor akan memberikan Surat Pemutusan Studi kepada mahasiswa yang bersangkutan.

Kelulusan Mahasiswa

  1.  Ketentuan Kelulusan
    Kriteria kelulusan program sarjana ditentukan sebagai berikut :
    a, Total SKS yang dicapai sesuai dengan beban studi pada isi kurikulum yang
    diwajibkan bagi mahasiswa yangbersangkutan.
    b. Telah lulus ujian skripsi atau ujian sarjana.
    c. Indeks Prestasi Kumulatif minimal 2,00 (dua koma nol nol).
    d. Mencapai nilai sekurang-kurangnya C dalam mata kuliah wajib lulus
    e. Mencapai nilai sekurang-kurangnya C dalam mata kuliah wajib Universitas
    yang diatur dengan SK Rektor.
    f. Tidak mempunyai nilai E.
    g. Proporsi nilai D tidak melebihi 20% (dua puluh persen) dari jumlah mata kuliah Program Studi yang bersangkutan.
  2. Predikat Kelulusan
    Predikat hasil kelulusan atau kualifikasi yudisium ditetapkan berdasarkan IPK dari hasil semua kegiatan akademik yang wajib diselesaikan secara bulat pada jenjang program sarjana yang dilkuti.
    Yudisium program sarjana ditetapkan sebagai berikut :
    IPK 3,51 – 4,00 dan tepat waktu Lulus dengan predikat Dengan Pujian IPK 2,76 – 3,50 dengan predikat Sangat Memuaskan
    IPK 2,00 – 2,75 dengan predikat Memuaskan
    Predikat kelulusan Dengan Pujian ditentukan juga dengan memperhatikan masa studi mahasiswa, yaitu tepat waktu.

PENYUSUNAN UJIAN SKRIPSI

Skripsi akhir merupakan karya ilmiah sebagai tugas akhir yang harus dikerjakan oleh mahasiswa dan diujikan sebagai salah satu syarat untuk mengakhiri Program Sarjana S1. Bagian ini akan membahas pedoman umum penyusunan skripsi, persyaratan penyusunan skripsi akhir dan ujiannya. Pedoman yang lebih lengkap ada di Pedoman Penulisan Skripsi Program Studi.

A. Pedoman Umum Penyusunan Skripsi
Sebagai tugas akhir, skipsi harus mencerminkan pandangan menyeluruh dan mendalam dari mahasiswa mengenai bidang studinya di program studi. Topik- topik yang dipilih harus berhubungan dengan akuntansi. Topik- topik tersebut dapat dikembangkan dan merupakan pengkajian yang lebih dalam dari bidang ilmu yang dipelajari di Program Studi.
Sebagai karya ilmiah, skipsi dapat berupa karya ilmiah yang disusun berdasarkan hasil penelitian baik berupa penelitian dasar atau penelitian pustaka, penelitian terapan atau lapangan, maupun gabungan dari keduanya. Skripsi ditulis dengan menggunakan bahasa Indonesia, kecuali abstrak dalam bahasa inggris. Dalam menyusun skripsi mahasiswa harus dibimbing oleh dosen yang telah memiliki kewenangan sebagai pembimbing skripsi atau yang telah diperbolehkan dan ditunjuk oleh Program Studi.
Skripsi mengandung unsur latihan akademik. Oleh karena itu skripsi harus merupakan hasil karya asli mahasiswa. Skripsi yang merupakan hasil jiplakan (hasil plagiarisme) sama sekali tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima. Bahkan menjiplak hasil karya orang lain untuk kepentingan skripsi, baik sebagian maupun seluruhnya tanpa menyebutkan sumbernya, dapat digolongkan kejahatan di bidang akademis.
Kebenaran skripsi/makalah akhir: Skripsi juga harus merupakan hasil pengolahan dan pembahasan dari data-data yang benar. Artinya pemaisuan data demi kemudahan penyusunan skripsi juga tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima. Tindakan pemalsuan tersebut juga termasuk kejahatan di bidang akademis.
Mengikuti bimbingan skripsi dengan dosen pembimbing skripsi yang sudah ditunjuk oleh Program Studi dengan waktu atau jadwal bimbingan yang teiah disepakati kedua belah pihak sampai skripsi tersebut mendapat persetujuan dari pembimbing dan dinyatakan layak untuk diujikan. Mahasiswa wajb menggunakan kartu bimbingan penyusunan tugas akhir untuk memantau kemajuan proses penyusunan.

B. Ujian Skripsi
Ujian skripsi dilaksanakan setiap akhir semester pada minggu ke tiga dan ke empat. Mahasiswa yang akan mengikuti ujian skripsi wajib mendaftarkan diri ke sekretariat PS dengan melengkapi persyaratan termasuk memenuhi persyaratan10 satuan poin penilaian kegiatan pengembangan soft skills. Penentuan angka satuan poin mengikuti Buku Pedoman Sistem Poin Kegiatan Kemahasiswaan (SPK2). Prosedur pengajuan judul skripsi hingga pelaksanaan ujian komprehensif tersaji pada Lampiran